Senin, 15 Desember 2008

Tersangka Kasus Penganiayaan Agung Bertambah Tujuh Orang

Kasus penganiayaan Agung Setiawan kini makin bertambah lebar. Tersangka kasus ini, yang semula lima orang kini bertambah jadi tujuh orang. Menurut Kombes Pol Ike Edwin yang dijumpai di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/12), dua orang lagi kini dijadikan tersangka.

"Sekarang tersangkanya jadi tujuh orang. Inisialnya L dan E," ungkap Kombes Pol Ike Edwin, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Sebelumnya, tersiar kabar Marcella bakal dipindahkan ke rumah tahanan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta. Tapi sampai hari ini (Rabu, 10/12) belum dilakukan. Kabarnya ada masalah administratif yang menghalangi proses pemindahan ini. Tapi menurut Ike, saat ini Marcella masih dibutuhkan di sana. "Marcella masih diperlukan kalau sudah selesai baru kita bisa pindahkan," ungkap Ike.

Sedang soal penangguhan penahanan Ananda Mikola terkait event racing pada bulan Januari nanti, sampai saat ini belum ada surat pengajuannya. Untuk Moreno Soeprapto sampai saat ini tidak ada masalah lantaran statusnya masih sebagai saksi. "Sejauh ini kita belum dapat suratnya (penangguhan). Karena status masih saksi jadi dia bisa keluar kota ke mana aja," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar